Rabu, 21 April 2010

Bapak Tiduri Anak di Depan Mata Istri

TULUNGAGUNG - Sungguh biadab. Untuk membuktikan kejantanan karena lama tidak dikaruniai momongan dalam pernikahan yang sudah berjalan sekitar 9 tahun, Pamuji (45) warga Dusun Nepen Desa Rejosari Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung nekat meniduri anak gadis bernisial NTS , 16 (nama samaran) yang notabene anak tirinya sendiri. Gilanya lagi, penyaluran hasrat bejat itu atas persetujuan Ny Kasmiyati (37) ibu kandung korban.
Parahnya lagi Ny Kasmiyati menyaksikan langsung bagaimana suaminya menggagahi anak kandungnya yang tidur seranjang dengan dirinya. Akibat perbuatan terlarang tersebut, NTS berbadan dua. Dan Sabtu (15/3) melahirkan seorang bayi perempuan di RSUD dr Soedomo Trenggalek dengan keadaan prematur.

Mendengar kabar itu, Mulyani ayah kandung NTS tidak terima, lalu melaporkan perbuatan Pamuji ke polres Tulungagung dengan tuduhan pencabulan.

Selasa (18/3/2007) petugas menjebloskan Parmuji kedalam sel tahanan mapolres. Ditemui di mapolres Tulungagung, lelaki yang dulunya mantan TKI Malaysia itu mengaku menyetubuhi anak tirinya atas dasar suka sama suka. Menurutnya, anak tirinya yang hanya tamatan sekolah dasar (SD) itu tidak pernah menolak setiap kali dirinya meminta jatah.

"Saya tidak pernah memaksa. Semua ini dilakukan suka sama suka. Dan ibunya juga mengijinkan untuk melakukan ini. Karena saya memang lama tidak mempunyai anak, "tuturnya polos kepada Sindo.

Dengan santai Pamuji yang kini bekerja sebagai buruh tani di desanya itu menceritakan bagaimana dirinya tidak mendapat kesulitan sedikitpun saat pertama kali hendak menyalurkan hasrat birahinya kepada NTS. Karena, meski sudah berkembang menjadi seorang gadis remaja, korban masih tidur seranjang dengan ibu dan ayah tirinya.

Hubungan badan yang dilarang aturan agama dan negara itu berjalan sejak bulan Agustus Tahun 2007 lalu.

"Saya melakukannya sebanyak tiga kali dalam seminggu. Ya langsung saya ajak tanpa harus merayu. Dan anak saya itu langsung mau saja. Bahkan seringkali dia yang minta kepada saya," paparnya dengan santai sembari mencontohkan bagaimana anak tirinya mengucapkan meminta disebadani.

Semenjak itu Pamuji mengaku jarang "menyentuh" istrinya. Di dalam rumah tangganya, Parmuji seolah menjadi seorang laki-laki dengan dua istri. Pamujipun mengaku tidak pernah merasa risih setiap kali menyetubuhi anak tirinya di depan mata istrinya.

Pria asli Desa Bendogolor Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek yang mengaku ketemu Ny Kasmiyati saat masih sama-sama menjadi buruh migran di Malaysia tersebut mengaku memang berniat menikahi anak tirinya.

Dan itu dibuktikan ketika kandungan NTS menginjak 7 bulan dan melahirkan. Pamuji mengaku dirinya dan Ny Kamsiyati yang mengantarkan NTS kerumah sakit untuk melahirkan.

"Walau sampai sekarang NTS tetap memanggil saya bapak. Tapi saya memang ingin menikahinya, " ujarnya tanpa ada perasaan menyesal.

Kabag Bina Mitra Polres Tulungagung Kompol Suparno menanggapi kasus pencabulan ayah pada anak tirinya dibawah umur, mengatakan polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 294 KUHP yakni tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang berstatus anak kandung, anak tiri atau anak angkat dapat diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Menurut dia penangkapan tersangka berawal dari laporan ayah kandung korban ke polres Tulungagung. "Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan kepada kedua belah pihak.

Baik kepada tersangka yang sudah dijebloskan ke dalam tahanan mapolres maupun kepada korban yang saat ini masih dalam keadaan lemah usai melahirkan," ujarnya.
okezone.com





0 komentar:

Posting Komentar

Arhy Blog. Diberdayakan oleh Blogger.